LPHD

Struktur Anggota LPHD

Baya Unyat                             

Ketua
Mardaleni

Sekretaris
Rusly Bilung                                            

Bendahara
Seksi Pengutan Lembaga dan SDM


Irang Ungket

Koordinator
Jhonlai

Anggota
Ana Unyat

Angota
Incau Mulang                                                

Anggota
Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Hutan


Limin Bilung

Koordinator
Darwis

Anggota
Ani

Anggota
Dorti

Anggota
Lungan

Anggota
Seksi Pengamanan Kawasan Hutan                 


Imang Maring

Koordinator
Ade

Anggota
Jating

Anggota
Alang

Anggota
Dangi

Anggota
Hendriyono

Anggota


Masyarakat Desa Long Jalan Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau kini secara resmi memiliki hutan desa seluas 18.891 Ha, Berdasarkan SK Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 1548/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021, masyarakat Desa Long Jalan telah resmi memiliki hak kelola atas hutan desa. Komunitas Konservasi Indonesia atau KKI Warsi sebelumnya telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat di desa tersebut. Pendampingan serta perjuangan masyarakat untuk mengelola hutan di desa akhirnya membuahkan hasil.

Ketua pengelola Hutan Desa Long Jalan, Baya Unyat menerangkan hutan merupakan sumber pangan sekaligus penopang kehidupan warga masyarakat suku Punan di Desa tersebut. Sehingga pengakuan hak kelola atas hutan desa tersebut menjadi titik terang menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.

“Hutan kami manfaatkan sebagai tempat mencari gaharu, tanaman obat, rotan, madu dan buah hutan. Kami sangat berbahagia dengan terbitnya SK Hutan desa ini,  Hutan desa menjamin pemanfaatan dan tata kelola hutan dengan baik berbasis kearifan lokal. Sehingga dengan demikian hutan lestari dan kehidupan masyarakat juga sejahtera,”

 Masyarakat di Desa Long Jalan memanfaatkan kekayaan alam hutan sebagai sumber bertahan hidup, ketahanan pangan hingga memperoleh manfaat ekonomi. Mengingat jangkauan sulit ke wilayah perkotaan, hutan merupakan satu-satunya alternatif sumber pangan.

Tugas Pengurus Lembaga Pengelola Hutan Desa adalah :

  1. Menguatkan Lembaga Pengelola Hutan Desa
  2. Menyusun rencana pengelolaan hutan desa
  3. Melakukan penandaan batas areal kerja hutan desa
  4. Melakukan pengembangan usaha hutan desa
  5. Melakukan pengembangan kelembagaan hutan desa
  6. Melakukan perlindungan dan pengamanan areal kerja hutan desa
  7. Membuat formulasi pengaturan pembagian hasil dan manfaat dari pengelolaan hutan desa secara musyawarah dan mufakat
  8. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia
Bagikan post ini: